Dana Bantuan Bea dan Cukai dari pusat yang diberikan kepada Pemkab Lumajang senilai Rp 7 Milyard lebih digunakan untuk berbagai kegiatan, diantaranya untuk mengangkat Kemiskinan dan digunakan untuk meningkatkan kesehatan Masyarakat.
Demikian penjelasan Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang Ir. Nurul Huda, ketika dikonfirmasi wartawan saat berada diruang kerjanya, dana Rp 7 Milyard lebih itu, dipercayakan kepada 7 SKPD dilingkungan Pemkab Lumajang, seperti Dinas Kesehatan, RSU Dokter Haryoto, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, Bagian Perekonomian, dan Kantor Koperasi dan UKM.
Menurut Nurul Huda, aliran dana bantuan bea dan cukai itu turun tiap tahun melalui PMK Menteri Keuangan, di breakdown ke tiap Propensi, dan dari propensi di Bregdown melalui Peraturan Gubernur (Pergub), setelah itu dialokasijan ketiap-tiap Kabupaten termasuk Kabupaten Lumajang yang dapat jatah bantuan dana bea dan Cukai dari Pemerintah pusat Jakarta.
Untuk Pergub sendiri kata Nurul Huda sudah diterima sekitar tiga Minggu yang lalu, dalam Pergup tersebut, banyak macam cara penggunaannya, namun yang pasti kata Kabag Perekonomian Pemkab Lumajang ini adalah untuk perbaikan perbaikan perekonomian masyarakat Lumajang dalam rangka mengang kemiskinan, serta untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dalam penanggulangan penyakit yang diakibatkan oleh merokok.
Sementara besar kecilnya bantuan yang diberikan ketiap daerah Kabupaten Lumajang kata Nurul Huda, dilihat dari besar kecilnya jumlah penduduk, luasan lahan pertanian tembakau. Untuk Lumjang sendiri sesuai dengan criteria yang tertera didalam Pergub tersebut mendapat bantuan dana dengan Plafon sebesar Rp 7 Milyard setiap tahunnya, namun bagi daerah yang memiliki pabrik rokok seperti Kediri, Malang, Tulungagung dan lainnya justru akan mendapatkan bantuan dana yang lebih besar.
Pemkab Lumajang kata Nurul Huda ada kebijakan sendiri dalam menentukan penggunaan dana bea cukai tersebut, diataranya adalah untuk perbaikan mutu bahan baku rokok melalui Dinas Perkebunan, kedua untuk menaggulangi dmapak social kegiatan rokok seperti pada sector kesehatan, termasuk untuk pembinaan kesehatan masyarakat, serta untuk pembangunan sarana dan prasarana akibat penyakit merokok yang dikelola sepenuhnya oleh RSUD Dokter Haryoto.
Selain itu kata Nurul Huda bisa dialokasikan untuk pengembangan usaha bagi petani tembakau maupun industri rokok yang sepenuhnya dikembangkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Depnaker, disamping itu untuk pengembangan Koperasi UKM untuk pengembangan modal usaha, serta untuk kepentingan lingkungan hidup dalam rangka pengendalian dampak lingkungan dari usaha pertembakauan.
Semua itu kata Nurul Huda orientasinya minimal untuk mensejahtrakan masyarakat petani tembakau, dengan membangun jalan- jalan dilingkungan pertanian tembakau melalui kegiatan padat karya, sedangkan dari sisi kesehatan dengan membangun instalasi mereka seperti area merokok, agar tidak berdampak penyakit bagi yang tidak merokok, serta kegaitan lainnya, yang jelas semuanya dana bantuan bead an cukai itu digunakan untuk mengangkat kemiskinan dan kesehatan. (HB).
1 komentar:
Kalau memang benar untuk kemiskinan dan kesehatan, ini sangat menggembirakan, soalnya didaerah lain tu disalahgunakan untuk hal-hal yang jauh dari kepentingan petani tembakau dan perokok, sehigga terkesan pemerintah hanya menginginkan cukainya tetapi kebijakannya justru menyudutkan petani tembakau dan industri rokok. Fakta cukai untuk kemiskinan juga membuktikan bahwa tembakau/rokok melalui cukainya berperan mengentaskan kemiskinan, tidak seperti yang dituduhkan aktivis antitembakau bahwa rokok menyebabkan kemiskinan.
Posting Komentar